Rambu lalu lintas
Rambu berbentuk lingkaran putih dengan tepi merah tebal dan tanpa gambar di dalamnya.

Apa arti rambu polos ini dari sisi pengemudi?

  1. Semua kendaraan boleh masuk dari kedua arah tanpa batasan tertentu
  2. Hanya kendaraan umum yang dilarang masuk dari salah satu arah
  3. Kendaraan bermotor dan tidak bermotor dilarang masuk, dua arah
  4. Hanya sepeda dan becak yang dilarang masuk ke dalam jalan ini

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kendaraan bermotor dan tidak bermotor dilarang masuk, dua arah

Lingkaran putih polos bertepi merah menutup jalan bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dari kedua arah. Pengemudi tidak boleh masuk dari sisi mana pun.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel III no. 2a1

Latih rambu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026