Rambu lalu lintas

Apa arti rambu perintah biru dengan angka 50 yang menyatakan batas minimum kecepatan?

  1. Kendaraan dilarang melaju lebih dari 50 kilometer per jam
  2. Kendaraan wajib berhenti setelah menempuh jarak 50 meter
  3. Kendaraan dilarang melintas bila beratnya lebih dari 50 ton
  4. Kendaraan wajib melaju paling sedikit 50 kilometer per jam

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kendaraan wajib melaju paling sedikit 50 kilometer per jam

Pasal 16 ayat 4 mencontohkan rambu kecepatan minimum, misalnya 50 km/jam. Bedanya dengan rambu larangan, rambu perintah ini tidak membatasi dari atas.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 16 ayat (4)

Latih rambu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026