Rambu lalu lintas
Apa arti rambu perintah biru dengan angka 50 yang menyatakan batas minimum kecepatan?
- Kendaraan dilarang melaju lebih dari 50 kilometer per jam
- Kendaraan wajib berhenti setelah menempuh jarak 50 meter
- Kendaraan dilarang melintas bila beratnya lebih dari 50 ton
- Kendaraan wajib melaju paling sedikit 50 kilometer per jam
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Kendaraan wajib melaju paling sedikit 50 kilometer per jam
Pasal 16 ayat 4 mencontohkan rambu kecepatan minimum, misalnya 50 km/jam. Bedanya dengan rambu larangan, rambu perintah ini tidak membatasi dari atas.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 16 ayat (4)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026