Rambu lalu lintas
Apa arti rambu batas akhir seluruh larangan?
- Semua larangan sebelumnya sudah tidak berlaku
- Hanya larangan kecepatan yang sudah tidak berlaku
- Semua kendaraan wajib berhenti di tempat ini
- Larangan bertambah ketat mulai dari tempat ini
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Semua larangan sebelumnya sudah tidak berlaku
Pasal 12 ayat 7 menyebut dua macam rambu batas akhir larangan: larangan tertentu dan seluruh larangan. Rambu batas akhir seluruh larangan mengakhiri semua larangan dari satu atau lebih rambu sebelumnya.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 12 ayat (7)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026