Rambu lalu lintas
Papan persegi panjang berwarna putih dengan bingkai hitam bertuliskan dua angka jam dengan tanda hubung di antaranya.

Di bawah rambu larangan ada papan tambahan ini. Kapan rambu itu berlaku?

  1. Hanya antara pukul 06.00 dan pukul 18.00
  2. Hanya antara pukul 18.00 dan pukul 06.00
  3. Sepanjang hari dan malam tanpa pengecualian
  4. Hanya pada hari libur antara pukul 06.00 dan 18.00

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Hanya antara pukul 06.00 dan pukul 18.00

Menurut Tabel VII PM 13/2014, papan tambahan dengan angka jam menyatakan waktu berlakunya rambu. Di luar jam itu, rambu tidak berlaku.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel VII (Papan Tambahan) no. 1

Latih rambu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026