Rambu lalu lintas
Sebuah pohon dan papan iklan menutupi rambu di tepi jalan. Menurut PM 13/2014, hal ini bagaimana?
- Dilarang, karena menghalangi rambu dan mengurangi artinya
- Boleh, selama tidak ada kecelakaan yang terjadi akibat hal itu
- Boleh, jika pemilik iklan membayar pajak daerah
- Boleh, karena rambu bisa diganti dengan rambu lain
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Dilarang, karena menghalangi rambu dan mengurangi artinya
Pasal 64 ayat (2) PM 13/2014 melarang bangunan, iklan, dan pepohonan menghalangi rambu. Rambu yang tertutup tidak dapat dilihat pengemudi.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 64 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026