Rambu lalu lintas

Sebuah pohon dan papan iklan menutupi rambu di tepi jalan. Menurut PM 13/2014, hal ini bagaimana?

  1. Dilarang, karena menghalangi rambu dan mengurangi artinya
  2. Boleh, selama tidak ada kecelakaan yang terjadi akibat hal itu
  3. Boleh, jika pemilik iklan membayar pajak daerah
  4. Boleh, karena rambu bisa diganti dengan rambu lain

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Dilarang, karena menghalangi rambu dan mengurangi artinya

Pasal 64 ayat (2) PM 13/2014 melarang bangunan, iklan, dan pepohonan menghalangi rambu. Rambu yang tertutup tidak dapat dilihat pengemudi.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 64 ayat (2)

Latih rambu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026