Peraturan dan SIM

Masa berlaku SIM Rudi sudah lewat. Apa yang harus ia lakukan?

  1. Memperpanjang SIM yang lama tanpa syarat apa pun
  2. Mengajukan penerbitan SIM baru
  3. Tetap memakai SIM lama sampai ditegur petugas
  4. Meminta SIM lama diaktifkan kembali di kantor kelurahan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Mengajukan penerbitan SIM baru

SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru (Pasal 4 ayat 3 Perpol 5/2021).

Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 ayat (3)

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026