Peraturan dan SIM
Masa berlaku SIM Rudi sudah lewat. Apa yang harus ia lakukan?
- Memperpanjang SIM yang lama tanpa syarat apa pun
- Mengajukan penerbitan SIM baru
- Tetap memakai SIM lama sampai ditegur petugas
- Meminta SIM lama diaktifkan kembali di kantor kelurahan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Mengajukan penerbitan SIM baru
SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru (Pasal 4 ayat 3 Perpol 5/2021).
Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 ayat (3)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026