Peraturan dan SIM
Pengemudi mengobrol lewat ponsel hingga konsentrasinya terganggu. Ancaman pidananya menurut Pasal 283 UU LLAJ adalah ...
- kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
- kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000
- kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
- kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000
Mengemudi secara tidak wajar sambil melakukan kegiatan lain sehingga konsentrasi terganggu diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (Pasal 283 UU LLAJ).
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 283
Soal ditinjau pada: 25/10/2026