Tata cara berlalu lintas

Di jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan siapa?

  1. Sesama pengemudi kendaraan bermotor saja
  2. Pejalan kaki dan pesepeda yang berada di jalan
  3. Penumpang di dalam kendaraannya saja
  4. Pengemudi yang kendaraannya lebih besar dan lebih cepat

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Pejalan kaki dan pesepeda yang berada di jalan

Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ menyebut pejalan kaki dan pesepeda sebagai pihak yang harus diutamakan keselamatannya.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (2)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026