Tata cara berlalu lintas
Di jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan siapa?
- Sesama pengemudi kendaraan bermotor saja
- Pejalan kaki dan pesepeda yang berada di jalan
- Penumpang di dalam kendaraannya saja
- Pengemudi yang kendaraannya lebih besar dan lebih cepat
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Pejalan kaki dan pesepeda yang berada di jalan
Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ menyebut pejalan kaki dan pesepeda sebagai pihak yang harus diutamakan keselamatannya.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026