Tata cara berlalu lintas

Menurut UU LLAJ, siapa pengguna jalan yang didahulukan paling pertama?

  1. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  2. Iring-iringan pengantar jenazah
  3. Kendaraan pimpinan lembaga negara
  4. Pemadam kebakaran yang bertugas

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Pemadam kebakaran yang bertugas

Pasal 134 UU LLAJ menempatkan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas pada urutan pertama hak utama.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf a

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026