Tata cara berlalu lintas
Menurut UU LLAJ, siapa pengguna jalan yang didahulukan paling pertama?
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Kendaraan pimpinan lembaga negara
- Pemadam kebakaran yang bertugas
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Pemadam kebakaran yang bertugas
Pasal 134 UU LLAJ menempatkan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas pada urutan pertama hak utama.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf a
Soal ditinjau pada: 25/10/2026