Marka jalan dan lampu lalu lintas
Apa fungsi marka melintang berupa garis putus-putus di persimpangan?
- Batas berhenti wajib bagi kendaraan saat lampu merah menyala di persimpangan
- Batas tempat kendaraan mengalah kepada kendaraan yang mendapat hak utama
- Tempat menyeberang yang khusus untuk pejalan kaki dan pesepeda
- Tanda area yang dilarang dimasuki semua jenis kendaraan bermotor
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Batas tempat kendaraan mengalah kepada kendaraan yang mendapat hak utama
Pasal 25 ayat (1) PM 34/2014: garis melintang putus-putus menjadi batas saat pengemudi mengalah kepada kendaraan yang berhak lebih dulu.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 25 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026