Marka jalan dan lampu lalu lintas

Apa fungsi marka melintang berupa garis putus-putus di persimpangan?

  1. Batas berhenti wajib bagi kendaraan saat lampu merah menyala di persimpangan
  2. Batas tempat kendaraan mengalah kepada kendaraan yang mendapat hak utama
  3. Tempat menyeberang yang khusus untuk pejalan kaki dan pesepeda
  4. Tanda area yang dilarang dimasuki semua jenis kendaraan bermotor

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Batas tempat kendaraan mengalah kepada kendaraan yang mendapat hak utama

Pasal 25 ayat (1) PM 34/2014: garis melintang putus-putus menjadi batas saat pengemudi mengalah kepada kendaraan yang berhak lebih dulu.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 25 ayat (1)

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026