Marka jalan dan lampu lalu lintas

Gambar sepeda, sepeda motor, atau bus berwarna putih di permukaan lajur. Apa maksudnya?

  1. Lajur itu diperuntukkan khusus bagi jenis kendaraan yang digambarkan
  2. Jenis kendaraan itu dilarang melewati lajur tersebut
  3. Lajur itu hanya boleh dipakai di hari libur
  4. Lajur itu adalah tempat parkir jenis kendaraan tersebut

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Lajur itu diperuntukkan khusus bagi jenis kendaraan yang digambarkan

Menurut Pasal 33 ayat (1) PM 34/2014, marka lambang berupa gambar menandai lajur untuk sepeda, sepeda motor, atau bus.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 33 ayat (1)

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026