Marka jalan dan lampu lalu lintas
Gambar sepeda, sepeda motor, atau bus berwarna putih di permukaan lajur. Apa maksudnya?
- Lajur itu diperuntukkan khusus bagi jenis kendaraan yang digambarkan
- Jenis kendaraan itu dilarang melewati lajur tersebut
- Lajur itu hanya boleh dipakai di hari libur
- Lajur itu adalah tempat parkir jenis kendaraan tersebut
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Lajur itu diperuntukkan khusus bagi jenis kendaraan yang digambarkan
Menurut Pasal 33 ayat (1) PM 34/2014, marka lambang berupa gambar menandai lajur untuk sepeda, sepeda motor, atau bus.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 33 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026