Kecelakaan lalu lintas
Saksi yang melihat kecelakaan wajib melaporkannya kepada siapa?
- Pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan itu
- Petugas parkir di sekitar lokasi kejadian
- Kantor kelurahan atau kecamatan setempat
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Pasal 232 huruf b UU LLAJ, saksi melapor kepada Polri.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 232 huruf b
Soal ditinjau pada: 25/10/2026