Kecelakaan lalu lintas

Saksi yang melihat kecelakaan wajib melaporkannya kepada siapa?

  1. Pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan itu
  2. Petugas parkir di sekitar lokasi kejadian
  3. Kantor kelurahan atau kecamatan setempat
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kepolisian Negara Republik Indonesia

Menurut Pasal 232 huruf b UU LLAJ, saksi melapor kepada Polri.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 232 huruf b

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026