Kendaraan dan perlengkapan

Dengan alat apa muatan angkutan barang diawasi menurut UU LLAJ?

  1. Alat pengukur kebisingan
  2. Alat penimbangan
  3. Alat pengukur suhu mesin
  4. Alat penghitung penumpang

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Alat penimbangan

Pasal 169 ayat 3 UU LLAJ menyatakan pengawasan muatan dilakukan dengan alat penimbangan, tetap atau yang dapat dipindahkan.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 169 ayat (3)

Latih kendaraan dan perlengkapan

Soal ditinjau pada: 25/10/2026