Marka Garis Henti: Arti dan Gambar
Artinya
Garis melintang utuh yang menunjukkan batas berhenti kendaraan, misalnya di dekat lampu lalu lintas.
Yang harus dilakukan pengemudi
Berhenti sebelum garis ketika lampu merah atau saat rambu menyuruh berhenti.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 24 ayat (1)
Latih soal rambu