Rambu Perintah Batas Akhir Kecepatan Minimum: Arti dan Gambar

Rambu bundar berwarna biru dengan angka putih 50 dan satuan km, dicoret garis merah miring dari kanan atas ke kiri bawah.

Artinya

Kewajiban kecepatan minimum yang disebut pada rambu berakhir di sini.

Yang harus dilakukan pengemudi

Setelah rambu ini, kecepatan minimum itu tidak wajib lagi.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel IV (Rambu Perintah) no. 7a; Pasal 56

Latih soal rambu

Soal latihan untuk rambu ini