Rambu Perintah Memasuki Jalur atau Lajur yang Ditunjuk: Arti dan Gambar

Rambu bundar berwarna biru dengan satu panah putih besar miring ke arah kiri bawah.

Artinya

Kendaraan wajib masuk ke jalur atau lajur yang ditunjuk panah.

Yang harus dilakukan pengemudi

Masuk ke lajur yang ditunjuk sejak awal lajur.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel IV (Rambu Perintah) no. 3a; Pasal 45

Latih soal rambu

Soal latihan untuk rambu ini