Rambu lalu lintas
Rambu lingkaran putih bertepi hitam tipis dengan angka 50 abu-abu yang dilintasi garis-garis hitam miring.

Apa arti rambu ini, dan apa yang boleh dilakukan pengemudi setelah melewatinya?

  1. Kecepatan maksimum 50 km/jam mulai berlaku; pengemudi harus segera melambat
  2. Kecepatan minimum 50 km/jam mulai berlaku; pengemudi harus segera ngebut
  3. Batas akhir larangan kecepatan 50 km/jam; larangan itu tidak berlaku lagi
  4. Larangan parkir berakhir; pengemudi boleh melaju sesuka hatinya saja

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Batas akhir larangan kecepatan 50 km/jam; larangan itu tidak berlaku lagi

Rambu batas akhir larangan memakai tepi hitam dan coretan miring. Setelah melewatinya, larangan yang disebut pada rambu itu tidak berlaku lagi.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Lampiran Tabel III no. 7a

Latih rambu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026