Rambu lalu lintas
Rambu peringatan berwarna apa menurut PM 13 Tahun 2014?
- Dasar kuning dengan garis tepi dan lambang hitam
- Dasar putih dengan garis tepi merah dan lambang hitam
- Dasar biru dengan garis tepi dan lambang putih
- Dasar hijau dengan garis tepi dan lambang putih
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Dasar kuning dengan garis tepi dan lambang hitam
Pasal 10 ayat 1 menetapkan rambu peringatan bertepi hitam dengan lambang hitam di atas dasar kuning. Warna lain dipakai untuk jenis rambu yang berbeda.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 10 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026