Rambu lalu lintas

Bagaimana warna rambu larangan yang berlaku untuk larangan berhenti, parkir, dan masuk?

  1. Dasar merah, garis tepi putih, lambang hitam
  2. Dasar putih, garis tepi hitam, lambang merah
  3. Dasar kuning, garis tepi merah, lambang hitam
  4. Dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam

Pasal 13 ayat 1 mengatur dasar putih, tepi merah, dan lambang hitam untuk rambu larangan. Karena itu rambu larangan mudah dikenali dari lingkaran merah dengan dalam putih.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 13 ayat (1)

Latih rambu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026