Rambu lalu lintas
Bagaimana warna rambu larangan yang berlaku untuk larangan berhenti, parkir, dan masuk?
- Dasar merah, garis tepi putih, lambang hitam
- Dasar putih, garis tepi hitam, lambang merah
- Dasar kuning, garis tepi merah, lambang hitam
- Dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam
Pasal 13 ayat 1 mengatur dasar putih, tepi merah, dan lambang hitam untuk rambu larangan. Karena itu rambu larangan mudah dikenali dari lingkaran merah dengan dalam putih.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 13 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026