Rambu lalu lintas
Di jalan dua arah, rambu lalu lintas pada umumnya dipasang di sisi jalan yang mana?
- Di sebelah kanan menurut arah lalu lintas
- Di sebelah kiri menurut arah lalu lintas
- Di tengah jalan pada garis pemisah
- Di sebelah mana saja yang ada tiang
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Di sebelah kiri menurut arah lalu lintas
Pasal 34 ayat (1) PM 13/2014 menempatkan rambu di sebelah kiri menurut arah lalu lintas. Rambu juga tidak boleh merintangi kendaraan atau pejalan kaki.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 34 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026