Rambu lalu lintas

Di jalan dua arah, rambu lalu lintas pada umumnya dipasang di sisi jalan yang mana?

  1. Di sebelah kanan menurut arah lalu lintas
  2. Di sebelah kiri menurut arah lalu lintas
  3. Di tengah jalan pada garis pemisah
  4. Di sebelah mana saja yang ada tiang

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Di sebelah kiri menurut arah lalu lintas

Pasal 34 ayat (1) PM 13/2014 menempatkan rambu di sebelah kiri menurut arah lalu lintas. Rambu juga tidak boleh merintangi kendaraan atau pejalan kaki.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 34 ayat (1)

Latih rambu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026