Rambu lalu lintas
Pada jalan satu arah, kapan rambu boleh dipasang di sebelah kanan jalan?
- Jika rambu itu rambu larangan
- Jika jalan itu memiliki lebih dari tiga lajur
- Jika pengemudi lebih banyak naik sepeda motor
- Jika tidak ada ruang pemasangan lain
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Jika tidak ada ruang pemasangan lain
Pasal 34 ayat (2) PM 13/2014 membolehkan rambu di sebelah kanan pada jalan satu arah. Syaratnya tidak ada ruang pemasangan lain.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 34 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026