Rambu lalu lintas

Pada jalan satu arah, kapan rambu boleh dipasang di sebelah kanan jalan?

  1. Jika rambu itu rambu larangan
  2. Jika jalan itu memiliki lebih dari tiga lajur
  3. Jika pengemudi lebih banyak naik sepeda motor
  4. Jika tidak ada ruang pemasangan lain

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Jika tidak ada ruang pemasangan lain

Pasal 34 ayat (2) PM 13/2014 membolehkan rambu di sebelah kanan pada jalan satu arah. Syaratnya tidak ada ruang pemasangan lain.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 34 ayat (2)

Latih rambu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026