Rambu lalu lintas

Berapa tinggi pemasangan rambu di sisi jalan, diukur dari permukaan jalan sampai sisi bawah daun rambu atau papan tambahannya?

  1. Paling rendah 100 cm dan paling tinggi 175 cm
  2. Paling rendah 265 cm dan paling tinggi 350 cm
  3. Paling rendah 175 cm dan paling tinggi 265 cm
  4. Paling rendah 50 cm dan paling tinggi 120 cm

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Paling rendah 175 cm dan paling tinggi 265 cm

Pasal 36 ayat (1) PM 13/2014 mengatur ketinggian ini. Dengan tinggi seperti itu pengemudi dan pejalan kaki dapat melihat rambu dengan jelas.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 36 ayat (1)

Latih rambu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026