Rambu lalu lintas

Siapa yang dapat menjaga rambu sementara yang bersifat perintah dan larangan?

  1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Petugas pemungut retribusi parkir setempat
  3. Pengurus rukun tetangga di sekitar lokasi
  4. Pemilik toko yang berada di dekat lokasi

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 24 ayat (2) PM 13/2014 menyebut petugas Kepolisian sebagai pihak yang dapat mendukung atau menjaga rambu sementara berupa perintah dan larangan.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 24 ayat (2)

Latih rambu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026