Rambu lalu lintas
Siapa yang dapat menjaga rambu sementara yang bersifat perintah dan larangan?
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Petugas pemungut retribusi parkir setempat
- Pengurus rukun tetangga di sekitar lokasi
- Pemilik toko yang berada di dekat lokasi
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 24 ayat (2) PM 13/2014 menyebut petugas Kepolisian sebagai pihak yang dapat mendukung atau menjaga rambu sementara berupa perintah dan larangan.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Pasal 24 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026