Peraturan dan SIM
Mobil bus pribadi mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Pengemudinya wajib memiliki SIM ...
- A
- A Umum
- BII
- BI
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: BI
SIM BI berlaku untuk bus dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg (Pasal 3 ayat 2 huruf c Perpol 5/2021 jo. Perpol 2/2023).
Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 (perubahan Perpol 5/2021), Pasal 3 ayat (2) huruf c
Soal ditinjau pada: 25/10/2026