Peraturan dan SIM

Mobil bus pribadi mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Pengemudinya wajib memiliki SIM ...

  1. A
  2. A Umum
  3. BII
  4. BI

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: BI

SIM BI berlaku untuk bus dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg (Pasal 3 ayat 2 huruf c Perpol 5/2021 jo. Perpol 2/2023).

Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 (perubahan Perpol 5/2021), Pasal 3 ayat (2) huruf c

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026