Peraturan dan SIM

Pengemudi bus umum berat 8.000 kg yang mengangkut penumpang dengan bayaran memerlukan golongan SIM ...

  1. BI untuk bus perseorangan
  2. BI Umum
  3. A Umum untuk mobil kecil umum
  4. BII untuk kendaraan penarik

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: BI Umum

SIM BI Umum berlaku untuk bus umum dan mobil barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg (Pasal 3 ayat 2 huruf d Perpol 5/2021 jo. Perpol 2/2023).

Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 (perubahan Perpol 5/2021), Pasal 3 ayat (2) huruf d

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026