Peraturan dan SIM
Pengemudi bus umum berat 8.000 kg yang mengangkut penumpang dengan bayaran memerlukan golongan SIM ...
- BI untuk bus perseorangan
- BI Umum
- A Umum untuk mobil kecil umum
- BII untuk kendaraan penarik
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: BI Umum
SIM BI Umum berlaku untuk bus umum dan mobil barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg (Pasal 3 ayat 2 huruf d Perpol 5/2021 jo. Perpol 2/2023).
Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 (perubahan Perpol 5/2021), Pasal 3 ayat (2) huruf d
Soal ditinjau pada: 25/10/2026