Peraturan dan SIM

Seseorang akan mengemudikan kendaraan penarik yang menarik kereta tempelan perseorangan seberat lebih dari 1.000 kg. SIM yang diperlukan adalah ...

  1. SIM BI
  2. SIM BII
  3. SIM A Umum
  4. SIM CII

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: SIM BII

SIM BII berlaku untuk alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (Pasal 3 ayat 2 huruf e Perpol 5/2021 jo. Perpol 2/2023).

Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 (perubahan Perpol 5/2021), Pasal 3 ayat (2) huruf e

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026