Peraturan dan SIM
Seseorang akan mengemudikan kendaraan penarik yang menarik kereta tempelan perseorangan seberat lebih dari 1.000 kg. SIM yang diperlukan adalah ...
- SIM BI
- SIM BII
- SIM A Umum
- SIM CII
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: SIM BII
SIM BII berlaku untuk alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (Pasal 3 ayat 2 huruf e Perpol 5/2021 jo. Perpol 2/2023).
Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 (perubahan Perpol 5/2021), Pasal 3 ayat (2) huruf e
Soal ditinjau pada: 25/10/2026