Peraturan dan SIM

Apa syarat untuk memperoleh SIM CII?

  1. Pemohon memiliki SIM C yang sudah dipakai 12 bulan
  2. Pemohon memiliki SIM CI yang sudah dipakai 3 bulan
  3. Pemohon memiliki SIM DI yang sudah dipakai 12 bulan
  4. Pemohon memiliki SIM CI yang sudah dipakai 12 bulan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Pemohon memiliki SIM CI yang sudah dipakai 12 bulan

SIM CII hanya untuk pemegang SIM CI yang telah memakainya 12 bulan (Pasal 3 ayat 9 Perpol 5/2021).

Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 3 ayat (9)

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026