Peraturan dan SIM
Apa syarat untuk memperoleh SIM CII?
- Pemohon memiliki SIM C yang sudah dipakai 12 bulan
- Pemohon memiliki SIM CI yang sudah dipakai 3 bulan
- Pemohon memiliki SIM DI yang sudah dipakai 12 bulan
- Pemohon memiliki SIM CI yang sudah dipakai 12 bulan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Pemohon memiliki SIM CI yang sudah dipakai 12 bulan
SIM CII hanya untuk pemegang SIM CI yang telah memakainya 12 bulan (Pasal 3 ayat 9 Perpol 5/2021).
Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 3 ayat (9)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026