Peraturan dan SIM

Pemohon SIM BII Umum harus lebih dahulu memiliki SIM apa?

  1. SIM A Umum atau SIM A, yang telah dipakai 12 bulan sejak diterbitkan
  2. SIM BI Umum atau SIM BII, yang telah dipakai 12 bulan
  3. SIM CII atau SIM CI, yang telah dipakai 12 bulan sejak diterbitkan
  4. SIM BI atau SIM A, yang telah dipakai 6 bulan sejak diterbitkan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: SIM BI Umum atau SIM BII, yang telah dipakai 12 bulan

SIM BII Umum diberikan kepada pemegang SIM BI Umum atau BII yang telah memakainya 12 bulan (Pasal 3 ayat 7 Perpol 5/2021).

Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 3 ayat (7)

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026