Peraturan dan SIM
Pemohon SIM BII Umum harus lebih dahulu memiliki SIM apa?
- SIM A Umum atau SIM A, yang telah dipakai 12 bulan sejak diterbitkan
- SIM BI Umum atau SIM BII, yang telah dipakai 12 bulan
- SIM CII atau SIM CI, yang telah dipakai 12 bulan sejak diterbitkan
- SIM BI atau SIM A, yang telah dipakai 6 bulan sejak diterbitkan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: SIM BI Umum atau SIM BII, yang telah dipakai 12 bulan
SIM BII Umum diberikan kepada pemegang SIM BI Umum atau BII yang telah memakainya 12 bulan (Pasal 3 ayat 7 Perpol 5/2021).
Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 3 ayat (7)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026