Peraturan dan SIM
Seorang pemegang SIM BI ingin naik ke SIM BII. Apa syaratnya?
- Ia harus memiliki SIM BI Umum yang telah dipakai selama 12 bulan
- SIM BI telah dipakai paling sedikit 3 bulan sejak diterbitkan, lalu lulus ujian
- SIM BI telah dipakai paling sedikit 12 bulan sejak diterbitkan
- Ia cukup mempunyai SIM A selama 12 bulan sejak diterbitkan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: SIM BI telah dipakai paling sedikit 12 bulan sejak diterbitkan
SIM BII mensyaratkan SIM BI yang telah dipakai 12 bulan (Pasal 3 ayat 6 Perpol 5/2021).
Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 3 ayat (6)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026