Peraturan dan SIM
Berapa lama masa berlaku SIM untuk kendaraan perseorangan dan umum sejak tanggal diterbitkan?
- 3 tahun
- 10 tahun
- 5 tahun
- seumur hidup
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: 5 tahun
SIM berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis (Pasal 4 ayat 1 Perpol 5/2021; Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ).
Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026