Peraturan dan SIM

Berapa lama masa berlaku SIM untuk kendaraan perseorangan dan umum sejak tanggal diterbitkan?

  1. 3 tahun
  2. 10 tahun
  3. 5 tahun
  4. seumur hidup

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: 5 tahun

SIM berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis (Pasal 4 ayat 1 Perpol 5/2021; Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ).

Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 ayat (1)

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026