Peraturan dan SIM
Pengemudi mobil menerobos lampu merah di persimpangan. Ancaman pidananya menurut UU LLAJ adalah ...
- kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000
- kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
- kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000
- kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
Pengemudi yang melanggar perintah atau larangan lampu lalu lintas diancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat 2 UU LLAJ).
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026