Peraturan dan SIM

Pengemudi mobil menerobos lampu merah di persimpangan. Ancaman pidananya menurut UU LLAJ adalah ...

  1. kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000
  2. kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
  3. kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000
  4. kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

Pengemudi yang melanggar perintah atau larangan lampu lalu lintas diancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 287 ayat 2 UU LLAJ).

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat (2)

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026