Peraturan dan SIM

Mobil dikemudikan di jalan tanpa dilengkapi STNK yang ditetapkan Polri. Ancaman pidana bagi pengemudinya adalah ...

  1. kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000
  2. kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
  3. kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
  4. kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

Mengemudi tanpa STNK diancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ).

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 288 ayat (1)

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026