Peraturan dan SIM
Mobil dikemudikan di jalan tanpa dilengkapi STNK yang ditetapkan Polri. Ancaman pidana bagi pengemudinya adalah ...
- kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000
- kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
- kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
- kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
Mengemudi tanpa STNK diancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ).
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 288 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026