Peraturan dan SIM
Pengemudi punya SIM yang sah, tetapi tertinggal di rumah dan tidak dapat menunjukkannya saat diperiksa. Ancaman pidananya adalah ...
- kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000
- kurungan paling lama 4 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000
- kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
- kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000
Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah diancam kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ).
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 288 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026