Peraturan dan SIM

Pengemudi punya SIM yang sah, tetapi tertinggal di rumah dan tidak dapat menunjukkannya saat diperiksa. Ancaman pidananya adalah ...

  1. kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000
  2. kurungan paling lama 4 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000
  3. kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
  4. kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000

Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah diancam kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ).

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 288 ayat (2)

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026