Peraturan dan SIM
Seseorang mengemudikan mobil di jalan padahal ia tidak memiliki SIM. Ancaman pidana paling berat menurut UU LLAJ adalah ...
- kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000
- kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
- kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
- kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000
Mengemudi tanpa memiliki SIM diancam kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (Pasal 281 UU LLAJ).
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 281
Soal ditinjau pada: 25/10/2026