Peraturan dan SIM

Seseorang mengemudikan mobil di jalan padahal ia tidak memiliki SIM. Ancaman pidana paling berat menurut UU LLAJ adalah ...

  1. kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000
  2. kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
  3. kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
  4. kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000

Mengemudi tanpa memiliki SIM diancam kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (Pasal 281 UU LLAJ).

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 281

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026