Peraturan dan SIM
STNK milik Dewi hilang. Apa kewajibannya sebagai pemilik kendaraan?
- Menunggu sampai masa berlaku STNK itu benar-benar habis
- Memakai fotokopi KTP sebagai pengganti sementara STNK
- Melaporkan kehilangan bukti registrasi itu kepada Polri
- Cukup memberi tahu penjual atau dealer tempat membeli kendaraan itu
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Melaporkan kehilangan bukti registrasi itu kepada Polri
Pemilik wajib melapor kepada Polri jika bukti registrasi kendaraan hilang atau rusak (Pasal 71 ayat 1 huruf a UU LLAJ).
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 71 ayat (1) huruf a
Soal ditinjau pada: 25/10/2026