Peraturan dan SIM

STNK milik Dewi hilang. Apa kewajibannya sebagai pemilik kendaraan?

  1. Menunggu sampai masa berlaku STNK itu benar-benar habis
  2. Memakai fotokopi KTP sebagai pengganti sementara STNK
  3. Melaporkan kehilangan bukti registrasi itu kepada Polri
  4. Cukup memberi tahu penjual atau dealer tempat membeli kendaraan itu

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Melaporkan kehilangan bukti registrasi itu kepada Polri

Pemilik wajib melapor kepada Polri jika bukti registrasi kendaraan hilang atau rusak (Pasal 71 ayat 1 huruf a UU LLAJ).

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 71 ayat (1) huruf a

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026