Peraturan dan SIM

Pengemudi balapan di jalan raya. Ancaman pidananya menurut UU LLAJ adalah ...

  1. kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000
  2. kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
  3. kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp750.000
  4. penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000

Berbalapan di jalan diancam kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (Pasal 297 UU LLAJ).

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 297

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026