Peraturan dan SIM
Pengemudi balapan di jalan raya. Ancaman pidananya menurut UU LLAJ adalah ...
- kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000
- kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
- kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp750.000
- penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000
Berbalapan di jalan diancam kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (Pasal 297 UU LLAJ).
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 297
Soal ditinjau pada: 25/10/2026