Peraturan dan SIM
Seorang pengemudi dengan sengaja ugal-ugalan sehingga membahayakan nyawa atau barang, tanpa kecelakaan. Ancaman pidananya adalah ...
- kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
- kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000
- penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000
- penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000
Mengemudi dengan sengaja secara membahayakan nyawa atau barang diancam penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ).
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 311 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026