Peraturan dan SIM

Selain pidana pokok, pidana tambahan apa yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana lalu lintas?

  1. Penyitaan seluruh harta milik pelaku dan keluarganya
  2. Pencabutan kartu tanda penduduk pelaku
  3. Pencabutan SIM atau ganti kerugian akibat tindak pidananya
  4. Larangan memiliki kendaraan bermotor seumur hidup bagi pelaku

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Pencabutan SIM atau ganti kerugian akibat tindak pidananya

Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian (Pasal 314 UU LLAJ).

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 314

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026