Peraturan dan SIM
Selain pidana pokok, pidana tambahan apa yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana lalu lintas?
- Penyitaan seluruh harta milik pelaku dan keluarganya
- Pencabutan kartu tanda penduduk pelaku
- Pencabutan SIM atau ganti kerugian akibat tindak pidananya
- Larangan memiliki kendaraan bermotor seumur hidup bagi pelaku
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Pencabutan SIM atau ganti kerugian akibat tindak pidananya
Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian (Pasal 314 UU LLAJ).
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 314
Soal ditinjau pada: 25/10/2026