Peraturan dan SIM
SIM yang diterbitkan oleh Polri berlaku di wilayah mana?
- Hanya di provinsi tempat SIM itu diterbitkan
- Hanya di kota tempat pemilik tinggal menurut KTP
- Hanya di kabupaten tempat Satpas penerbit berada
- Di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
SIM berlaku di seluruh wilayah Indonesia, tidak terbatas pada daerah penerbitnya (Pasal 85 ayat 3 UU LLAJ).
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 85 ayat (3)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026