Peraturan dan SIM

SIM yang diterbitkan oleh Polri berlaku di wilayah mana?

  1. Hanya di provinsi tempat SIM itu diterbitkan
  2. Hanya di kota tempat pemilik tinggal menurut KTP
  3. Hanya di kabupaten tempat Satpas penerbit berada
  4. Di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

SIM berlaku di seluruh wilayah Indonesia, tidak terbatas pada daerah penerbitnya (Pasal 85 ayat 3 UU LLAJ).

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 85 ayat (3)

Latih peraturan dan SIM

Soal ditinjau pada: 25/10/2026