Tata cara berlalu lintas

Siapa yang wajib memakai sabuk keselamatan di mobil yang tertutup?

  1. Pengemudi saja, penumpang bebas memilih
  2. Pengemudi dan penumpang yang duduk di sampingnya
  3. Penumpang kursi belakang saja, tidak termasuk pengemudi
  4. Hanya anak-anak yang duduk di kursi depan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Pengemudi dan penumpang yang duduk di sampingnya

Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ mewajibkan pengemudi mobil dan penumpang di sampingnya memakai sabuk keselamatan.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (6)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026