Tata cara berlalu lintas
Siapa yang wajib memakai sabuk keselamatan di mobil yang tertutup?
- Pengemudi saja, penumpang bebas memilih
- Pengemudi dan penumpang yang duduk di sampingnya
- Penumpang kursi belakang saja, tidak termasuk pengemudi
- Hanya anak-anak yang duduk di kursi depan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Pengemudi dan penumpang yang duduk di sampingnya
Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ mewajibkan pengemudi mobil dan penumpang di sampingnya memakai sabuk keselamatan.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (6)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026