Tata cara berlalu lintas
Jalur jalan mana yang harus dipakai pengguna jalan dalam berlalu lintas?
- Jalur sebelah kiri
- Jalur sebelah kanan
- Jalur mana pun yang lebih lancar
- Garis tengah jalan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Jalur sebelah kiri
Pasal 108 ayat 1 UU LLAJ menetapkan bahwa pengguna jalan harus memakai jalur jalan sebelah kiri.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026