Tata cara berlalu lintas

Jalur jalan mana yang harus dipakai pengguna jalan dalam berlalu lintas?

  1. Jalur sebelah kiri
  2. Jalur sebelah kanan
  3. Jalur mana pun yang lebih lancar
  4. Garis tengah jalan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Jalur sebelah kiri

Pasal 108 ayat 1 UU LLAJ menetapkan bahwa pengguna jalan harus memakai jalur jalan sebelah kiri.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (1)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026