Tata cara berlalu lintas

Dalam kondisi apa pengemudi boleh memakai jalur jalan sebelah kanan?

  1. Saat jalur kiri terasa sedang ramai sekali
  2. Saat ingin berjalan lebih santai di tengah
  3. Saat sedang mengikuti kendaraan lain
  4. Saat akan melewati kendaraan di depannya

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Saat akan melewati kendaraan di depannya

Pasal 108 ayat 2 UU LLAJ hanya mengizinkan jalur kanan untuk mendahului, atau jika petugas Polri memerintahkannya sementara sebagai jalur kiri.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026