Tata cara berlalu lintas
Dalam kondisi apa pengemudi boleh memakai jalur jalan sebelah kanan?
- Saat jalur kiri terasa sedang ramai sekali
- Saat ingin berjalan lebih santai di tengah
- Saat sedang mengikuti kendaraan lain
- Saat akan melewati kendaraan di depannya
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Saat akan melewati kendaraan di depannya
Pasal 108 ayat 2 UU LLAJ hanya mengizinkan jalur kanan untuk mendahului, atau jika petugas Polri memerintahkannya sementara sebagai jalur kiri.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026