Tata cara berlalu lintas

Kendaraan apa yang harus berada di lajur kiri jalan?

  1. Sepeda motor, mobil barang, dan kendaraan lebih lambat
  2. Kendaraan yang kecepatannya paling tinggi di jalan
  3. Hanya kendaraan yang akan berbelok ke kanan
  4. Kendaraan pribadi yang sedang terburu-buru

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Sepeda motor, mobil barang, dan kendaraan lebih lambat

Pasal 108 ayat 3 UU LLAJ menempatkan sepeda motor, kendaraan berkecepatan lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor di lajur kiri.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (3)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026