Tata cara berlalu lintas
Kendaraan apa yang harus berada di lajur kiri jalan?
- Sepeda motor, mobil barang, dan kendaraan lebih lambat
- Kendaraan yang kecepatannya paling tinggi di jalan
- Hanya kendaraan yang akan berbelok ke kanan
- Kendaraan pribadi yang sedang terburu-buru
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Sepeda motor, mobil barang, dan kendaraan lebih lambat
Pasal 108 ayat 3 UU LLAJ menempatkan sepeda motor, kendaraan berkecepatan lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor di lajur kiri.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (3)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026