Tata cara berlalu lintas

Dua kendaraan berpapasan di jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas. Apa kewajiban pengemudi?

  1. Menepi dan berhenti di sebelah kiri jalan
  2. Memberi ruang gerak yang cukup di sebelah kanan
  3. Membunyikan klakson secara terus-menerus selama berpapasan
  4. Menaikkan kecepatan agar cepat melewati

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Memberi ruang gerak yang cukup di sebelah kanan

Pasal 110 ayat 1 UU LLAJ mengharuskan pengemudi memberi ruang gerak yang cukup di sisi kanan kendaraannya saat berpapasan.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 110 ayat (1)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026