Tata cara berlalu lintas
Dua kendaraan berpapasan di jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas. Apa kewajiban pengemudi?
- Menepi dan berhenti di sebelah kiri jalan
- Memberi ruang gerak yang cukup di sebelah kanan
- Membunyikan klakson secara terus-menerus selama berpapasan
- Menaikkan kecepatan agar cepat melewati
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Memberi ruang gerak yang cukup di sebelah kanan
Pasal 110 ayat 1 UU LLAJ mengharuskan pengemudi memberi ruang gerak yang cukup di sisi kanan kendaraannya saat berpapasan.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 110 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026