Tata cara berlalu lintas

Mobil di depan sudah menyalakan lampu isyarat kanan. Apa yang tidak boleh Anda lakukan?

  1. Mengurangi kecepatan
  2. Menjaga jarak aman di belakangnya
  3. Memberinya ruang untuk berbelok
  4. Melewati mobil tersebut

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Melewati mobil tersebut

Pasal 109 ayat 3 UU LLAJ melarang pengemudi melewati kendaraan yang sudah memberi isyarat akan memakai jalur kanan.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 109 ayat (3)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026