Tata cara berlalu lintas
Mobil di depan sudah menyalakan lampu isyarat kanan. Apa yang tidak boleh Anda lakukan?
- Mengurangi kecepatan
- Menjaga jarak aman di belakangnya
- Memberinya ruang untuk berbelok
- Melewati mobil tersebut
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Melewati mobil tersebut
Pasal 109 ayat 3 UU LLAJ melarang pengemudi melewati kendaraan yang sudah memberi isyarat akan memakai jalur kanan.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 109 ayat (3)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026