Tata cara berlalu lintas

Menurut UU LLAJ, bagaimana aturan mendahului kendaraan lain lewat sebelah kiri?

  1. Dilarang dalam keadaan apa pun, tanpa pengecualian
  2. Boleh setiap saat asalkan membunyikan klakson
  3. Boleh bila kendaraan di depan berjalan pelan
  4. Boleh dalam keadaan tertentu, dengan tetap menjaga keamanan dan keselamatan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Boleh dalam keadaan tertentu, dengan tetap menjaga keamanan dan keselamatan

Pasal 109 ayat 2 UU LLAJ membolehkan lajur kiri hanya dalam keadaan tertentu dan tetap memperhatikan keamanan serta keselamatan.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 109 ayat (2)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026