Tata cara berlalu lintas
Menurut UU LLAJ, bagaimana aturan mendahului kendaraan lain lewat sebelah kiri?
- Dilarang dalam keadaan apa pun, tanpa pengecualian
- Boleh setiap saat asalkan membunyikan klakson
- Boleh bila kendaraan di depan berjalan pelan
- Boleh dalam keadaan tertentu, dengan tetap menjaga keamanan dan keselamatan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Boleh dalam keadaan tertentu, dengan tetap menjaga keamanan dan keselamatan
Pasal 109 ayat 2 UU LLAJ membolehkan lajur kiri hanya dalam keadaan tertentu dan tetap memperhatikan keamanan serta keselamatan.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 109 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026