Tata cara berlalu lintas
Selain lewat dari kanan, syarat apa lagi untuk mendahului kendaraan lain?
- Klakson dibunyikan tiga kali berturut-turut
- Jarak pandang bebas dan ruang yang cukup
- Kendaraan di depan berhenti total dahulu
- Kecepatan sudah di atas batas yang berlaku
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Jarak pandang bebas dan ruang yang cukup
Selain lewat dari kanan, Pasal 109 ayat 1 UU LLAJ mensyaratkan jarak pandang yang bebas dan ruang yang cukup untuk mendahului.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 109 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026