Tata cara berlalu lintas

Selain lewat dari kanan, syarat apa lagi untuk mendahului kendaraan lain?

  1. Klakson dibunyikan tiga kali berturut-turut
  2. Jarak pandang bebas dan ruang yang cukup
  3. Kendaraan di depan berhenti total dahulu
  4. Kecepatan sudah di atas batas yang berlaku

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Jarak pandang bebas dan ruang yang cukup

Selain lewat dari kanan, Pasal 109 ayat 1 UU LLAJ mensyaratkan jarak pandang yang bebas dan ruang yang cukup untuk mendahului.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 109 ayat (1)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026