Tata cara berlalu lintas
Dari sisi mana pengemudi harus melewati kendaraan lain yang ada di depannya?
- Dari sebelah kanan kendaraan yang dilewati
- Dari sebelah kiri kendaraan yang dilewati
- Dari sisi mana saja yang tampak lebih lebar
- Dari sisi yang tidak ada kendaraan lain
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Dari sebelah kanan kendaraan yang dilewati
Pasal 109 ayat 1 UU LLAJ mengharuskan pengemudi memakai lajur atau jalur di sebelah kanan kendaraan yang akan dilewati.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 109 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026