Tata cara berlalu lintas

Dari sisi mana pengemudi harus melewati kendaraan lain yang ada di depannya?

  1. Dari sebelah kanan kendaraan yang dilewati
  2. Dari sebelah kiri kendaraan yang dilewati
  3. Dari sisi mana saja yang tampak lebih lebar
  4. Dari sisi yang tidak ada kendaraan lain

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Dari sebelah kanan kendaraan yang dilewati

Pasal 109 ayat 1 UU LLAJ mengharuskan pengemudi memakai lajur atau jalur di sebelah kanan kendaraan yang akan dilewati.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 109 ayat (1)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026