Tata cara berlalu lintas

Apa yang wajib dilakukan pengemudi sebelum berbelok atau berbalik arah?

  1. Mempercepat laju agar cepat selesai berbelok
  2. Memberi isyarat setelah kendaraan mulai berbelok
  3. Mengamati situasi di depan kendaraan saja
  4. Mengamati keadaan sekitar, lalu memberi isyarat lampu atau tangan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Mengamati keadaan sekitar, lalu memberi isyarat lampu atau tangan

Pasal 112 ayat 1 UU LLAJ meminta pengemudi mengamati tiga arah dan memberi isyarat lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 112 ayat (1)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026