Tata cara berlalu lintas
Apa yang wajib dilakukan pengemudi sebelum berbelok atau berbalik arah?
- Mempercepat laju agar cepat selesai berbelok
- Memberi isyarat setelah kendaraan mulai berbelok
- Mengamati situasi di depan kendaraan saja
- Mengamati keadaan sekitar, lalu memberi isyarat lampu atau tangan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Mengamati keadaan sekitar, lalu memberi isyarat lampu atau tangan
Pasal 112 ayat 1 UU LLAJ meminta pengemudi mengamati tiga arah dan memberi isyarat lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 112 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026