Tata cara berlalu lintas
Anda akan pindah ke lajur lain. Apa yang wajib dilakukan?
- Langsung pindah jika lajur terlihat kosong
- Membunyikan klakson tanpa isyarat lampu
- Mengamati sekitar dan memberikan isyarat
- Menurunkan kaca jendela
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Mengamati sekitar dan memberikan isyarat
Pasal 112 ayat 2 UU LLAJ: berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib didahului pengamatan dan pemberian isyarat.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 112 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026