Tata cara berlalu lintas

Anda akan pindah ke lajur lain. Apa yang wajib dilakukan?

  1. Langsung pindah jika lajur terlihat kosong
  2. Membunyikan klakson tanpa isyarat lampu
  3. Mengamati sekitar dan memberikan isyarat
  4. Menurunkan kaca jendela

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Mengamati sekitar dan memberikan isyarat

Pasal 112 ayat 2 UU LLAJ: berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib didahului pengamatan dan pemberian isyarat.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 112 ayat (2)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026